Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nekat Melakukan Mudik, Ini Hukuman bagi Para Pemudik

Nekat Melakukan Mudik, Ini Hukuman bagi Para Pemudik



Berita Baru, Yogyakarta – Hukuman berupa denda hingga kurungan bakal mengancam para pemudik yang tetap nekat melaksanakan mudik pada saat lebaran.

Hukuman untuk para pemudik tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 93 Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa hukuman kurungan maksimal selama setahun. Selain itu untuk denda maksimal 100 Juta.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,” tulis pasal tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengumumkan pelarangan kegiatan mudik lebaran. Pelarangan mudik tersebut secara sah termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H sebagai upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan.

Larangan mudik tersebut tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pelarangan ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat. Lebih lanjut, sebagai turunan dari keputusan pemerintah pusat ini, para pemerintah daerah telah mengeluarkan rencana penyekatan di beberapa wilayah guna mencegah adanya pemudik.