Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pasca Penangkapan Kasus Korupsi Walikota Jogjakarta, Kedua Kepala Dinas Ikut Terseret

Pasca Penangkapan Kasus Korupsi Walikota Jogjakarta, Kedua Kepala Dinas Ikut Terseret



Beritabaru.co, Jogja – Pasca penangkapan kasus Korupsi mantan Wali Kota Jogjakarta oleh KPK, Kedua Kepala Dinas di tanah kota Jogjakarta ikut terseret.

Kedua kepala dinas itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogjakarta, Hari Setyo Wacono dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogjakarta, Nur Widhi.

“Keputusan kami akan sangat tergantung pada penetapan status oleh KPK. Pada prinsipnya, pimpinan di dinas harus ada, jadi tetap harus ada pelaksana tugas atau pelaksana hariannya,” ujar Sumadi pada, Jumat (3/6).

Sumadi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Jogjakarta untuk menjaga integritas untuk mewujudkan pemerintahan dan birokrasi yang bersih.

“Saya masih merasa terkejut dengan kasus yang muncul ini. Sangat tidak menyangka ada kejadian semacam ini,” kata Sumadi yang belum genap dua pekan menggantikan Haryadi Suyuti.

Sementara itu, Sekretariat Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji berharap Penjabat Wali Kota Jogjakarta, Sumadi bekerja lebih keras lagi lantaran terdapat dua kepala dinas yang tidak dapat menjalan tugasnya. 

“Saya berharap Pak Sumadi selaku Penjabat harus lebih kerja keras memberikan layanan ke masyarakat karena di sisi lain ada personel yang tidak bisa membantu,” katanya. 

Kronologi Penangkapan


Dalam keterangan pers hari ini, KPK menetapkan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti, Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, sebagai tersangka. Ketiganya jadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis, 2 Juni 2022.

Saat OTT , KPK turut menyita 27.258 dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diduga diberikan Oon kepada Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono di rumah dinas Wali Kota Jogjakarta, setelah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton diterbitkan.

“ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan Walikota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NW,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Semula, kajian dan penelitian Dinas PUPR Kota Jogjakarta menemukan adanya sejumlah syarat yang tidak terpenuhi dari pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Syarat tersebut antar lain terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan dari ruas jalan.

Haryadi akhirnya menerbitkan surat rekomendasi untuk mengakomodir permohonan Oon yaitu menyetujui tinggi bangunan melebih aturan agar IMB diterbitkan.

Selama proses penerbitan IMB itu, diduga terdapat penyerahan uang bertahap.***