Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Umumkan PPKM Darurat Untuk Jawa-Bali

Presiden Umumkan PPKM Darurat Untuk Jawa-Bali



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam penanganan virus corona (Covid-19). PPKM darurat akan berlangsung di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut bermaksud untuk menangani lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi belakangan ini. 

Hal itu diumumkan Jokowi saat membuka Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu, 30 Juni 2021.

“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat,” kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan, terdapat 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang mendapatkan nilai assessment di nomor empat karena tingginya kasus Covid-19. Dengan demikian, daerah tersebut memerlukan penanganan yang baik untuk mencegah lonjakan kasus lebih tinggi.

“Karena petanya sudah kita ketahui semuanya di khusus hanya di pulau Jawa dan Pulau Bali. Karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta enam provinsi yang nilai assessment nya 4 kita adakan penilaian secara detil yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” ujar Jokowi. 

Jokowi pun mengaku bahwa dia sendiri belum mengetahui berapa lama masa PPKM darurat yang akan berlangsung ini.

“Enggak tahu nanti keputusannya seminggu atau dua minggu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jokowi menyebut bahwa setiap orang di Indonesia harus terus mewaspadai perkembangan Covid-19. Mengingat saat ini angka kasus aktif di Indonesia telah mencapai di atas 200.000 kasus.

Selain itu, lanjut Jokowi, kondisi rumah sakit pun dalam kondisi yang perlu dapat perhatian secara waspada. Pasalnya, tingkat keterisian keterisian kasur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit saat ini sudah 70 persen secara nasional. Angka ini melonjak tinggi ketimbang bulan Mei sebesar 28 persen.

“Inilah yang saya sampaikan kita harus hati-hati, kita harus tetap waspada, kita tidak boleh lengah,” jelas Jokowi.

Adapun berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Selasa, 29 Juni 2021, terdapat 228.835 kasus aktif Covid-19 di Indonesia. Angka tersebut meningkat 10.359 kasus dari pada hari sebelumnya.