Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tindak Lanjuti Perubahan Peraturan Kemendikbud No.2 Tahun 2020, Dikpora Bantul Musnahkan Ribuan Blangko Ijazah
foto: twitter @Dikpora_bantul

Tindak Lanjuti Perubahan Peraturan Kemendikbud No.2 Tahun 2020, Dikpora Bantul Musnahkan Ribuan Blangko Ijazah



Berita Baru, Bantul – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul telah melaksanakan pemusnahan blangko Ijazah jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan kesetaraan tahun 2019-2020 sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 lampiran II.

Acara pemusnahan blangko Ijazah tersebut merupakan tindak lanjut yang dilakukan Dikpora Kab. Bantul dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan no. 2 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara pengisian blangko Ijazah SD, SMP dan kesetaraan tahun 2019-2020.

Acara yang dilaksanakan oleh Dikpora tersebut dibuka oleh Drs. Isdarmoko M.Pd., M.M.Par. selaku Kepala Dinas, dan disaksikan pula oleh perwakilan Polsek Bantul Iptu Rizal, Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Dikpora Bantul Drs. Edy Sutrisno, M.Pd., Kabid SMP Dinas Dikpora Bantul yang diwakili Retno Yuli Astuti M.Pd., dan Plt Sekretaris Dinas Dikpora Bantul sekaligus Kabid PAUD dan PNF Tatik Windari S.Sos., M. S.E., Rabu (10/3/2021).

Adapun Blangko Ijazah yang dimusnahkan sebanyak 2.211 eksemplar, antara lain; blangko Ijazah SMP sebanyak 381 eksemplar, blangko Ijazah SD sebanyak 1.304 eksemplar, kesetaraan Paket A 11 eksemplar, kesetaraan Paket B sebanyak 474 eksemplar, kesetaraan Paket C untuk Jurusan IPA 32 eksemplar, dan kesetaraan Paket C IPS sebanyak 94 eksemplar.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 merupakan perubahan atas peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan no. 2 tahun 2020. Dikutip dari bertema.com perubahan tersebut ada pada pasal 1.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, perubahan tersebut antara lain;

Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.

(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:

a.Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
b.Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
c.Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.

(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.

(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

(4) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan rata-rata nilai ujian
sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

(5) Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan.

Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pada lampiran I dijelaskan tentang spesifikasi teknis dann bentuk blangko ijazah dari jenjang SD, SMA, SMK, dan Pendidikan Kesetaraan, serta Sekolah Luar Biasa.

Terkait  spesifikasi teknis dan bentuk blangko ijazah diuraikan hal-hal sebagai berikut:

1. Spesifikasi Kertas dan Bingkai

2. Latar Belakang Blangko Ijazah

3. Konten Blangko Ijazah

4. Lintasan Cetak

5. Perforasi dan Aplikasi Hologram

6. Nomor dan Kode Ijazah

7. Contoh Bentuk Blangko Ijazah

Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pada lampiran II dijelaskan tentang tata cara pengisian blangko ijazah dari jenjang SD, SMA, SMK, dan Pendidikan Kesetaraan, serta Sekolah Luar Biasa.

Terkait tata cara pengisian blangko ijazah blangko ijazah diuraikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB

2. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMK

3. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan