DAERAH Kota Yogyakarta NASIONAL
Kawali IMB, Eks Walikota Jogjakarta Terima Uang korupsi
Beritabaru.co – Eks Walikota Jogjakarta, Haryadi Suyuti (HS), kawali pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di kawasan Malioboro.
Dari situ, Haryadi dan beberapa tersangka lainnya menerima imbalan uang dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk, Oon Nusihono (ON).
Fakta ini diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, ketika membacakan konstruksi perkara kasus dugaan suap yang menjerat keempat tersangka, yaitu HS, ON, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
“Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu ‘mengawal’ permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung,” terang Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/6) dilansir Antara.
Ia melanjutkan, HS, NWH, dan TBY, bertindak sebagai penerima uang dalam kasus dugaan suap perizinan pendirian apartemen di wilayah Pemkot Yogyakarta tersebut. Sementara ON bertindak sebagai pemberi uang.
Alex melanjutkan, ON melalui Dirut PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya K, mengajukan permohonan IMB atas nama PT JOP ke ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Hal ini untuk membangun apartemen Royal Kedhaton di wilayah cagar budaya Kawasan Malioboro.
PT JOP sendiri diketahui sebagai anak perusahaan PT SA Tbk.
“Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022,” Alex menjelaskan.
Berdasarkan hasil kajian dari Dinas PUPR, kata Alex, ada beberapa syarat perizinan yang tidak terpenuhi.
Antara lain ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait dengantinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
“HS yang mengetahui ada kendala tersebut kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan,” ungkap Alex.
Selama proses penerbitan IMB tersebut, KPK menduga HS menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta.
ON memberikan uang untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH.
Alex mengatakan, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton akhirnya terbit pada tahun 2022.
Pada Kamis (2/6), ON datang menemui HS di rumah dinas wali kota dan menyerahkan uang senilai 27.258 dolar AS melalui TBY.
Selain dugaan suap tersebut, HS juga diduga menerima uang dari sejumlah penerbitan IMB lainnya.***