Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Siskaeee Bebas? Cek Faktanya

Siskaeee Bebas? Cek Faktanya



Beritabaru.co, Kulonprogo – Terpidana dalam kasus pornografi dan UU ITE di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kabupaten Kulon Progo, yaitu Siskaeee akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Yogyakarta di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, pada Jumat (22/7).

“Siskaeee sudah bebas bersyarat sejak Selasa (19/7) yang lalu,” kata Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina, saat dihubungi Beritabaru.co, Jumat (22/7).

Ade mengatakan, Fransiska Chandra alias Siskaeee ini seharusnya bebas pada akhir tahun 2022 sebab majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta.

Namun, akhirnya ia didenda sehingga tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.

Selain itu Siskaeee juga mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham dan juga bersangkutan sudah memenuhi persyaratan karena sudah menjalan masa hukuman lebih dari separuh.

Terpidana juga ada pihak yang menjalani saat menjalani program asimilasi rumah.

“Siskaeee langsung dijemput temannya sehingga tak sembat memberi kabar kepada temen-temen media,” ucapnya.

Program asimilasi rumah salah satu upaya mengurangi dampak pendemik agar mengurangi risiko penularan di Lapas. Selain itu juga overkapasitas dan anggaran.

“Untuk wilayah DIY memang belum berdampak karena belum overkapasitas. Tapi di daerah yang napinya penuh maka bisa terasa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Siskaee ditangkap karena membuat konten porno di Bandara YIA pada akhir tahun 2021 yang lalu.

Siskaee divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates, Ayun Kristiyanto.

Hukuman kepada terpidana Siskaeee lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut satu tahun penjara dan denda Rp250 juta.‎***